>3 Hukum Asuransi Menurut Islam yang Masih Dipertanyakan

>Banyak orang yang ingin emdapatkan jaminan apabila terjadi resiko kecelakaan / kematian. Untuk mewujudkan keinginannya, asuransi adalah jalan yang dipilih untuk mendapatkan jaminan tersebut. Dalam pandangan Islam asuransi merupakan masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang perlu dikaji menurut syari’ah Islam.

Secara umum asuransi diartikan sebagai jaminan atau pertanggungjawaban yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada yang tertanggung untuk resiko kecelakaan/kematian. Banyak pendapat dari para ulama mengenai hukum asuransi. Berikut beberapa pendapat mengenai hukum asuransi beserta alsannya.

1. Haram

– tidak beda dengan judi
– mengandung unsur ketidakpastian
– mengandung unsur riba
premi yang dibayarkan diputar dalam praktek riba
– mengandung  unsur eksploitasi yaitu jika pemegang polis tidak dapat melanjutkan pembayaran preminya akan hilang
– hidup mati manusia dijadikan objek bisnis dengan pertimbangan untung-untungan nasib

2. Mubah
– tidak sesuai dengan Al-Qur’an/hadits yang melanggarnya
– sudah ada kesepakatan antara kedua bela pihak
– saling menguntungkan antara kedua belah pihak
– mengandung kepentingan umum
termasuk tolong-menolong
dapat dikiaskan dengan dana pensiun/taspen

3. Syuhbat
Masih diragukan antara halal dan haram karena tidak ada dalil syarak yang jelas mengenai hukum asuransi.

Selain pendapat di atas ada juga yang berpendapat bisa mubah dan bisa haram tergantung dari sifat asuransi. Asuransi yang haram adalah asuransi yang bersifat komersial.

Tentang miftanurdin
saya adalah Mifta Nurdin cah Tegal. Saya akan selalu menampilkan postingan terbaik dalam blog saya. Jangan sungkan2 main ke blog saya.

Tinggalkan komentar